Mediarakyatpapua.com, Jayapura-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Patrige R. Renwarin menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses laporan adanya surat keterangan seorang calon anggota DPRK atas nama Samuel Fritsko Jenggu, yang digunakan salah satu calon wakil gubernur dalam tahapan pendaftaran Pilgub 2024.
“Memang ada seorang calon anggota DPRK (pengangkatan) yang telah membuat laporan ke Polda. Namun yang menjadi persoalan, ini merupakan kasus yang bersifat hukum khusus (Lex specialis), sehingga kami masih tunggu Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut dilimpahkan Gakkumdu atau ke Polda Papua karena diduga ada terjadi tindak pidana pemilu, maka kita akan proses sesuai hukum pidana,” kata Patrige kepada wartawan di Jayapura Jumat (8/11/2024).
Patrige menegaskan, sampai saat ini belum ada rekomendasi soal perkara itu, jika sudah ada tentu Polda akan memprosesnya segera. Tapi kalau tidak dilimpahkan ke kita (Polda) sebagai satu kasus tindak pidana pemilu, maka kami tidak akan memproses.
“Jadi memang sangat tipis sekali antara Lex specialis kasus khusus tindak pidana pemilu dengan pidana umum,” jelasnya.
Soal adanya
Tudingan Netralitas Polri
Dengan adanya beberapa pernyataan yang mengatakan Polri tidak netral karena akan memenangkan salah satu Paslon tertentu, Irjen Patrige mengatakan penilaian itu sangat tidak dewasa, dan tidak profesional.
“Kenapa tidak menyebutkan saja langsung satuan mana, misalnya Polsek, Polres atau Polda mana yang dibilang tidak netral. Tapi kalau dibilang Polri berarti tidak hanya Polda Papua, tetapi Polri yang ada di Indonesia. Meskipun begitu, dengan berbesar hati, kami (Polda) ingin mengatakan ini koreksi yang baik kepada kami, khususnya di Polda Papua,” tukasnya.
Soal hastag “Papua Darurat” yang berkembang luas di media sosial, Irjen Patrige menilai itu pernyataan yang mendiskreditkan Polda Papua.
“Kami bukan baru tahun ini melaksanakan pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi hampir setiap pelaksanaan Pemilu, dan memang itu sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jadi kalau bilang tidak profesional, tidak netral itu sangat disayangkan,” tegasnya.
Bahkan soal netralitas, Patrige menantang mereka yang mengatakan Polri tidak netral.
“Silahkan datang ke saya dan tunjukkan bukti ketidaknetralan kami dimana. Tapi kalau mau tantang saya untuk menunjukkan netralitas, saya akan ambil langkah-langkah,” tegasnya.
Ia mengatakan, Slsoal netralitas Polri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan TR (surat perintah) yang mengarahkan jajaran kepolisian untuk tidak menangani tindak pidana yang melibatkan calon-calon kepala daerah.
“Jadi kalau mau bilang kami tidak netral itu sangat disayangkan, itu sangat jauh sekali. Banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan kepala daerah, termasuk yang saat ini sedang mencalonkan diri dalam Pilkada gubernur, yang bisa saya angkat kasusnya,” pungkas nya