BerandaDikbud IptekGuru di duga Kena Denda Adat Rp100 Juta

Guru di duga Kena Denda Adat Rp100 Juta

Mediarakyatpapua.com, Sorong- Nasib malang menimpa guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Sorong, Papua Barat Daya, Dia didenda adat orang tua siswi berinisial ES sebesar Rp100 juta.

Kronologi kejadian bermula saat guru SA mendapati siswi ES menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Dia lalu merekam dan mengunggah video siswinya tersebut lewat akun media sosial pribadinya

Video yang diunggah ini akhirnya viral hingga memunculkan berbagai reaksi netizen. Beberapa komentar dinilai keluarga ES sebagai bentuk stigma negatif terhadap anak mereka. Keluarga ES lalu menuntut ganti rugi kepada SA secara adat sebab telah mengunggah video anak mereka ke media sosial tanpa izin.

Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi mengatakan, pihaknya telah berusaha menengahi persoalan ini. Bahkan, telah dilakukan beberapa pertemuan untuk mediasi antara keluarga siswi ES dan guru SA

Awalnya keluarga siswi ES meminta denda adat sebesar Rp500 juta. Namun setelah negosiasi panjang, jumlahnya diturunkan menjadi Rp100 juta dengan batas pembayaran 9 November 2024.

“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” ujar Herlin kepada wartawan  Kamis (7/11/2024) di Sorong.

Dia berharap peristiwa ini memberikan pembelajaran bagi guru untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan memanfaatkan media sosial. Dia juga mengimbau pihak orang tua dan siswa selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang lebih damai.

Terkait kejadian ini, PGRI Sorong memutuskan untuk menggalang donasi untuk membantu guru SA sebagi bentuk solidaritas.

Setiap guru di Kota Sorong diharapkan berpartisipasi dengan menyumbang Rp30.000. Langkah ini juga diikuti pihak sekolah yang menyisihkan Rp10 juta dan guru SA siap memberikan Rp20 juta.

Dalam pernyataan resmi, PGRI Kota Sorong mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Ini Agenda, Kunjungan Perdana Wamendagri ke Provinsi Papua Tengah

MediaRakyatPapua.com, Nabire- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia ,...

Tim Azatidz Hadir untuk Menjaring Aspirasi Umat di sebut Elisa Kambu

MediaRakyatPapua.com, Kota Sorong  Callon Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu...

Kantor Setda Papua Di Geledah KPK, Temukan & Sita Barbuk Elektronik

Mediarakyatpapua.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat...