BerandaDaerahPenyebab Abdul Faris Umlati Didiskualifikasi KPU dari Kontestasi Pilgub...

Penyebab Abdul Faris Umlati Didiskualifikasi KPU dari Kontestasi Pilgub PBD 2024

Mediarakyatpapua.com, Sorong- Pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) di kontestasi Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Senin (4/11/2024) malam.

Pembatalan ini hanya berselang 22 hari menjelang hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Adapun surat pembatalan KPU ini merujuk surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023.

Surat putusan ini hanya membatalkan pencalonan AFU sebagai calon gubernur. Sedangkan calon wakilnya, Petrus Kasihiw tidak dibatalkan.

Pembatalan ini berlangsung dalam rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, Senin (4/11|2024) malam, saat bersamaan KPU mulai mensortir surat suara, yang mana masih ada gambar AFU dan wakilnya Petrus Kasihiw.

Pembatasan Abul Faris Umlati tentunya sangat beralasan.

Hal itu merujuk pada Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/ PM.00.01/K.KPBD/ 10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/ PM.01.01/K.PBD/ 10/2024 terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

KPU sendiri telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal dietapkan yakni ditetapkan di Kota Sorong pada tanggal 04 November 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di  Sorong 4 November 2024.

Pembatalan Abdul Faris Umlati pun dibenarkan oleh Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Paris Uria Pedai

Menurut keduanya, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi

Sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terbukti saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan membatalkan AFU sebagai Cagub.

 

 

spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Ini Agenda, Kunjungan Perdana Wamendagri ke Provinsi Papua Tengah

MediaRakyatPapua.com, Nabire- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia ,...

Tim Azatidz Hadir untuk Menjaring Aspirasi Umat di sebut Elisa Kambu

MediaRakyatPapua.com, Kota Sorong  Callon Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu...

Kantor Setda Papua Di Geledah KPK, Temukan & Sita Barbuk Elektronik

Mediarakyatpapua.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat...