Mediarakyatpapua.com, Boven Digoel Marga Amotey dari suku Mandobo di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, menolak kehadiran Perusahaan Sawit Papua Berkat Pangan (PSPBP) di tanah ulayat leluhur mereka. Penolakan tersebut ditegaskan dalam rapat yang digelar di kampung Patriot, Distrik Arimop, Kabupaten Boven Digoel, 11–13 Oktober lalu.
Berdasarkan data yang didapat oleh masyarakat adat, bahwa konsesi yang diizinkan pemerintah kepada PT Papua Berkat Pangan seluas 34.092,18 hektare, yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair, dan Distrik Arimop.
Ketua marga Amotey, Aloiysius Amotey dalam rapat adat bersama anggota marga Amotey dan sub-sub marga, bersepakat untuk menolak kehadiran perusahaan sawit itu di wilayah adat marga Amotey.
Aloysisus Amotey mengatakan, marganya di Kampung Patriot, secara turun-temurun menjadikan hak ulayat mereka–yang di dalamnya ada hutan alam–sebagai sumber kehidupan utama dan aset marga.
“Dalam hutan ada sagu sebagai sumber makanan utama kami. Selain itu juga ada hewan yang kami selalu buru. Ada juga kayu dan tumbuh-tumbuhan lainnya, yang menjadi sumber penghidupan dan kehidupan marga Amotey secara turun-temurun,” kata Aloysisus Amotey, kepada wartawan di Boven Digoel, Minggu (3/11/2024).
Aktivis lingkungan yang juga anak asli dari Kampung Patriot, Maria G. Amotey mengatakan, kehadiran perusahaan sawit, akan menyebabkan deforestasi, yang berujung punahnya flora dan fauna endemik, pemanasan global, perubahan iklim, dan terganggunya siklus air.
Senada dikatakan aktivis lingkungan dan kemanusian LBH Papua Pos Merauke, Philipus K. Chambu. Menurut dia, pemerintah wajib mengedepankan Prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC).
Dalam prinsip FPIC ini, katanya, masyarakat diberikan kehendak bebas tanpa intervensi dan paksaan mengambil keputusan–apakah masyarakat adat menerima atau menolak perusahaan atau investasi yang akan masuk di wilayah adat mereka.
Philip menegaskan, hak-hak masyarakat adat secara tegas telah diatur pada pasal 18B ayat 2 UUD 1945 junto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua junto Pasal 22 Perdasus Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023.
“Jika marga Amotey menyatakan (menerima/menolak) Perusahaan sawit Papua Berkat Pangan, maka wajib bagi pemerintah untuk menghormati keputusan marga Amotey tersebut,” tegas Philipus K. Chambu.