mediarakyatpapua.com , Nabire – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk S.Sos.,M.M mengesahkan 39 Anggota Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Penyerahan Dokumen Kerja Se-Provinsi Papua Tengah tahun periode 2024-2029.
Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Jumat (27/09/2024), disaksikan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak, para Penjabat Bupati, serta Fokopimda dan Kepala OPD di lingkup Pemprov Papua Tengah.
Gubernur Ribka Haluk pada kesempatan itu mengatakan, Pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) merupakan amanat Pemerintah Pusat guna mendukung hak berpolitik Orang Asli Papua.
“Penting bagi kita untuk mengingat bahwa panitia seleksi yang telah dilantik harus bekerja sesuai tugasnya, berpedoman pada peraturan yang berlaku serta sumpah janji yang telah diucapkan, karena Pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) merupakan amanat Pemerintah Pusat guna mendukung hak berpolitik Orang Asli Papua,” ungkapnya.
Gubernur Ribka Haluk menegaskan, Panitia seleksi yang telah dilantik dapat bekerja cepat dan sebaik-baiknya agar Anggota DPRK jalur pengangkatan terpilih nantinya dapat dilantik bersama dengan Anggota DPRK terpilih melalui pemilihan umum, guna membawa kepentingan rakyat Papua Tengah.
“Panitia seleksi yang baru dilantik harus benar-benar selektif dan memilih yang terbaik serta dapat bekerja dengan cepat, agar anggota DPRK yang terpilih melalui mekanisme pengangkatan, kiranya dapat dilantik bersamaan dengan DPRK yang terpilih melalui pemilihan umum dan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh untuk membawa kepentingan rakyat Papua Tengah,” lugasnya.
Adapun 39 Anggota Panitia Seleksi DPRK Se-Provinsi Papua Tengah ini berasal dari unsur Pemprov Papua Tengah, Akademisi, Kejaksaan Negeri, dan Masyarakat Adat.
Ke-39 Anggota Panitia Seleksi DPRK terlantik itu ditugaskan untuk mengawal dan melaksanakan tahapan seleksi pengisian keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan di 8 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Tengah.